Pada hari ini,
tanggal ,
yang bertanda tangan di bawah ini:
I. KULINO, penyelenggara platform layanan pesan-antar dan transportasi daring yang berkedudukan di Ponorogo, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh pengelolanya yang sah — selanjutnya disebut "KULINO".
II. Nama Pemilik:
NIK:
Nama Usaha/Warung:
Jenis Usaha: (Food / Mart)
Alamat Usaha:
No. HP:
— selanjutnya disebut "MITRA WARUNG".
Para pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan dengan ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1 — SIFAT HUBUNGAN
Hubungan antara KULINO dan MITRA WARUNG adalah hubungan KEMITRAAN, bukan hubungan kerja dan bukan hubungan waralaba. MITRA WARUNG menjalankan usahanya sendiri secara mandiri dan bebas menentukan sendiri produk, harga, dan jam operasionalnya.
KULINO menyediakan platform pemasaran, penerimaan pesanan, pembayaran, dan pengantaran melalui Mitra Pengemudi.
KULINO tidak memiliki, tidak mengelola, dan tidak menguasai usaha MITRA WARUNG.
MITRA WARUNG tidak dilarang bekerja sama dengan platform lain maupun berjualan langsung di tempat.
PASAL 2 — STATUS KEMITRAAN
KULINO mengenal dua status warung pada platformnya:
Mitra — warung yang menandatangani perjanjian ini, memiliki akun sendiri untuk mengelola menu dan pesanan, serta memiliki Saldo Penghasilan di platform.
Non-Mitra (Etalase) — warung yang produknya ditampilkan oleh KULINO untuk memudahkan Pelanggan, namun pesanannya dibelanjakan langsung oleh Mitra Pengemudi di tempat dan dibayar tunai. Warung Non-Mitra tidak memiliki akun dan tidak memiliki Saldo Penghasilan.
Perjanjian ini berlaku bagi warung berstatus Mitra.
PASAL 3 — KEWAJIBAN MITRA WARUNG
Menampilkan menu, harga, dan foto yang benar serta memperbaruinya bila ada perubahan;
Menjaga ketersediaan stok tetap sesuai keadaan sebenarnya, dan segera menonaktifkan menu yang habis;
Menjaga jam operasional di aplikasi tetap sesuai keadaan sebenarnya, dan menutup toko di aplikasi bila sedang tidak melayani;
Menyiapkan pesanan dengan segera setelah masuk, dan menandai "Siap Diambil" hanya apabila pesanan benar-benar sudah siap;
Menjamin kebersihan, keamanan, dan kelayakan konsumsi produk yang dijualnya;
Mengemas pesanan dengan baik agar tidak tumpah, rusak, atau tercampur selama pengantaran;
Memperlakukan Mitra Pengemudi dengan sopan dan tidak mendahulukan pembeli di tempat secara berlebihan sehingga pesanan aplikasi tertahan lama;
Memiliki dan menjaga sendiri keabsahan perizinan usahanya sesuai peraturan yang berlaku, termasuk — bila dipersyaratkan — izin edar pangan olahan dan sertifikasi halal.
Himbauan produk halal. Sebagian besar Pelanggan di wilayah layanan KULINO adalah muslim. Karena itu KULINO menghimbau MITRA WARUNG untuk tidak menampilkan produk non-halal di daftar menu layanan KU Food.
Himbauan ini tidak mensyaratkan sertifikat halal, izin, maupun dokumen apa pun. KULINO juga tidak melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk. Apabila MITRA WARUNG mencantumkan keterangan halal atas produknya, kebenaran keterangan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab MITRA WARUNG.
PASAL 4 — HARGA, LARANGAN, DAN PRODUK YANG TIDAK BOLEH DIJUAL
Produk yang dilarang dijual melalui KULINO — berlaku untuk KU Food maupun KU Mart:
Rokok dan seluruh produk tembakau, termasuk rokok elektrik/vape beserta cairannya;
Minuman keras dan seluruh minuman beralkohol, dalam kadar berapa pun;
Obat keras, obat yang memerlukan resep dokter, serta obat tanpa izin edar;
Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
Produk dewasa, senjata, bahan peledak, dan bahan berbahaya;
Produk kedaluwarsa, palsu, tiruan, atau tanpa izin edar yang dipersyaratkan;
Hewan hidup dan bagian tubuh satwa yang dilindungi;
Barang lain yang dilarang peraturan perundang-undangan, atau yang diberitahukan KULINO melalui aplikasi.
Larangan atas rokok dan minuman beralkohol berlaku tanpa kecuali, sekalipun MITRA WARUNG memiliki izin menjualnya di tempat. Alasannya: pengantaran dilakukan Mitra Pengemudi yang tidak dapat memastikan usia pembeli di lokasi penerimaan.
Harga yang berlaku bagi Pelanggan adalah harga yang tertera di aplikasi pada saat pesanan dibuat. MITRA WARUNG tidak dibenarkan meminta tambahan pembayaran di luar itu.
MITRA WARUNG tidak dibenarkan menjual produk yang termasuk dalam daftar larangan di atas, baik ditampilkan terang-terangan maupun disamarkan dengan nama, foto, atau keterangan lain.
MITRA WARUNG tidak dibenarkan mengajak Pelanggan atau Mitra Pengemudi bertransaksi di luar aplikasi untuk pesanan yang berasal dari platform KULINO.
MITRA WARUNG tidak dibenarkan membuat pesanan fiktif, baik sendiri maupun bersama pihak lain, untuk memperoleh promo, komisi, atau keuntungan lain.
Akun MITRA WARUNG bersifat pribadi dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan KULINO. Sistem KULINO hanya mengizinkan satu perangkat aktif untuk setiap akun.
Atas pelanggaran daftar produk yang dilarang di atas, KULINO dapat menurunkan menu yang bersangkutan tanpa pemberitahuan lebih dahulu, dan menerapkan teguran hingga penangguhan akun sebagaimana diatur dalam Pasal 8. Untuk pelanggaran yang berulang atau disengaja, kemitraan dapat diakhiri.
PASAL 5 — KOMISI DAN PEMBAYARAN
Atas setiap pesanan yang selesai, KULINO berhak atas komisi platform yang dihitung dari nilai produk. Besaran komisi ditampilkan di dalam aplikasi MITRA WARUNG dan dapat berbeda antara usaha Food dan Mart.
Perubahan besaran komisi diberitahukan melalui aplikasi sebelum berlaku.
Hasil penjualan setelah dikurangi komisi dicatat dalam Saldo Penghasilan MITRA WARUNG, lengkap dengan riwayat per pesanan yang dapat diperiksa kapan saja.
Penarikan Saldo Penghasilan ke rekening bank dilakukan melalui pengajuan di aplikasi dan diproses KULINO pada hari kerja. KULINO dapat menetapkan nominal minimum penarikan.
MITRA WARUNG bertanggung jawab atas kewajiban perpajakannya sendiri atas penghasilan yang diterimanya.
PASAL 6 — PROMO DAN SIAPA YANG MENANGGUNG
Aturan pokok: promo yang dibuat KULINO ditanggung KULINO. Promo yang dibuat MITRA WARUNG sendiri ditanggung MITRA WARUNG.
Promo dan voucher KULINO (gratis ongkir, potongan dari panel Admin, dan sejenisnya) tidak mengurangi hak MITRA WARUNG. MITRA WARUNG tetap menerima pembayaran berdasarkan harga produk yang sebenarnya.
Promo yang dibuat sendiri oleh MITRA WARUNG (harga coret, potongan menu, promo toko) mengurangi hak MITRA WARUNG sebesar potongan yang diberikannya, karena promo tersebut adalah keputusan usahanya sendiri.
Saldo Kulino yang dipakai Pelanggan adalah alat pembayaran, bukan potongan harga. Pemakaian saldo oleh Pelanggan tidak mengurangi hak MITRA WARUNG sama sekali.
Contoh. Harga makanan Rp50.000. MITRA WARUNG memberi promo tokonya sendiri Rp5.000, dan Pelanggan memakai voucher KULINO Rp10.000 serta membayar sebagian dengan Saldo Kulino.
Hak MITRA WARUNG dihitung dari Rp45.000 — yaitu Rp50.000 dikurangi promo tokonya sendiri. Voucher KULINO dan pemakaian saldo tidak menguranginya.
PASAL 7 — PEMBATALAN DAN PERUBAHAN PESANAN
Apabila stok habis, MITRA WARUNG dapat menghubungi Pelanggan melalui fitur percakapan di aplikasi untuk menawarkan penggantian menu.
Perubahan atau penghapusan item pesanan hanya boleh dilakukan melalui aplikasi, agar tagihan Pelanggan dan hak MITRA WARUNG terhitung ulang secara benar oleh sistem.
Apabila seluruh item pesanan dihapus, pesanan dibatalkan dan dana Pelanggan dikembalikan sepenuhnya.
Pembatalan sepihak yang sering terjadi tanpa alasan yang sah dapat berakibat penangguhan sebagaimana Pasal 8.
PASAL 8 — TEGURAN DAN PENANGGUHAN
Apabila MITRA WARUNG melanggar perjanjian ini, KULINO dapat menempuh langkah bertahap:
Teguran melalui aplikasi atau secara langsung;
Penonaktifan sementara toko dari daftar yang tampil bagi Pelanggan;
Pengakhiran kemitraan.
Untuk pelanggaran yang membahayakan kesehatan Pelanggan atau melibatkan dugaan penipuan, KULINO dapat menonaktifkan toko seketika tanpa didahului teguran.
Sebelum pengakhiran kemitraan, KULINO memberi kesempatan kepada MITRA WARUNG untuk menyampaikan penjelasan.
PASAL 9 — TANGGUNG JAWAB
Kualitas, rasa, takaran, kebersihan, keamanan, dan kehalalan produk sepenuhnya menjadi tanggung jawab MITRA WARUNG.
Keterlambatan atau kerusakan yang terjadi selama pengantaran menjadi tanggung jawab Mitra Pengemudi sesuai perjanjian kemitraannya.
KULINO bertanggung jawab atas berfungsinya platform dan ketepatan pencatatan transaksi serta perhitungan hak MITRA WARUNG.
Apabila terdapat keluhan Pelanggan, para pihak sepakat menyelesaikannya secara wajar dengan mengutamakan kepuasan Pelanggan.
PASAL 10 — DATA
MITRA WARUNG menyetujui pengumpulan dan penggunaan datanya — termasuk NIK, foto identitas, data usaha, dan data transaksi — untuk keperluan verifikasi, penayangan di aplikasi, penyelesaian pembayaran, dan pencatatan, sebagaimana diuraikan dalam Kebijakan Privasi KULINO.
MITRA WARUNG wajib menjaga kerahasiaan data Pelanggan yang diketahuinya melalui aplikasi dan tidak menggunakannya untuk keperluan di luar pemenuhan pesanan.
PASAL 11 — JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani dan berlangsung terus sampai diakhiri oleh salah satu pihak.
Masing-masing pihak dapat mengakhiri kemitraan dengan pemberitahuan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelumnya.
Pesanan yang sudah masuk sebelum pengakhiran wajib tetap diselesaikan.
Sisa Saldo Penghasilan tetap menjadi hak MITRA WARUNG dan dibayarkan setelah dikurangi kewajiban yang masih tertunggak.
PASAL 12 — KEADAAN KAHAR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan pelaksanaan perjanjian yang disebabkan keadaan di luar kendali wajar, seperti bencana alam, cuaca ekstrem, gangguan jaringan atau listrik berkepanjangan, kerusuhan, dan perubahan peraturan perundang-undangan.
Perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Ponorogo. Perjanjian ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan ditandatangani dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Kebijakan Privasi KULINO merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.